Jual Satwa Dilindungi di FB, Ditangkap

Jual Satwa Dilindungi di FB, Ditangkap

 \"Ary, CURUP, BE - Jajaran Polres Rejang Lebong Fe (25), warga Simpang Lebong, yang diduga akan menjual hewan yagn dilindungi. Bersama Fe, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti empat ekor satwa jenis kukang serta dua tanduk kijang dari rumah Fe.

Fe diamankan pada Senin (21/3) pagi sekitar pukul 09.00 WIB. Menurut Kapolres Rejang Lebong, AKBP Dirmanto SH SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Chusnul Qomar SH SIK didampingi Kanit Tipiter, Ipda Bayu S, dalam menjalankan aksinya pelaku melakukan transaksi melalui lapak jual beli di akun media sosial Facebook.

\"Kita berhasil membongkar aksi penjualan satwa ini setelah Fe memposting empat ekor kurang di salah satu lapak jual beli yang ada di Facebook,\" terang Bayu.

Menyadari bahwa hewan yang memiliki nama latin Nycticebus coucang dilindungi oleh undang-undang, tim unit Tipiter Polres Rejang Lebong langsung menuju toko Fe yang ada di Simpang Lebong Kota Curup.

Saat tiba di toko Fe, petugas menemukan empat ekor kukang yang disimpan di dalam sangkar yang terbuat dari kawat besi.

\"Setelah ditemukan kukang tersebut, petugas langsung mengamankan pelaku bersama barang bukti ke Mapolres Rejang Lebong,\" tambah Bayu.

Selain mengamankan kukang, barang bukti lain yang diamankan dari toko korban ada dua tanduk kijang. Hanya saja menurut Bayu, pihaknya belum bisa memastikan apakah tanduk kijang tersebut merupakan bagian dari kegiatan jual beli satwa yang dilindungi atau bukan.

Karena, berdasarkan pengakuan pelaku penjualan kukang tersebut merupakan kali pertama dilakukannya dalam penjualan satwa khususnya yang dilindungi.

Dijelaskan Bayu, akibat perbuatannya memperjualbelikan hewan yang dilindungi Undang-Undang, Fe melanggar UU nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya yaitu pasai 40 junto pasal 21 dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun.

Belajar dari kasus yang dilakukan Fe, Bayu mengimbau kepada masyarakat Rejang Lebong untuk berhati-hati dalam melakukan transaski satwa.

Jangan sampai melakukan transaksi terhadap satwa yang dilindungi karena akan berurusan dengan pihak berwajib. \"Kita imbau kepada masyarakat Rejang Lebong untuk tidak melakukan transaksi hewan yang dilindungi karena akan diancam dengan hukuman 5 tahun penjara,\" pesan Bayu.(251)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: